Prita melalui kuasa hukumnya, Slamet Yuwono dari kantor pengacara OC Kaligis akhirnya melakukan banding ke PT Banten dan akhirnya PT SMI menang, kemudian Prita berupaya untuk kasasi ke Mahkamah Agung (MA).Bahkan Yuwono telah mendaftarkan sebagai kuasa hukum dan mengajukan kasasi serta meminta putusan PT, bahkan pendaftaran kasasi Prita itu diterima Kasmari, salah seorang petugas PN Tangerang.
KOMENTAR