Syamsu Akbar (31), pria yang melaporkan istrinya, Suryani (31), ke polisi karena diduga telah menjual bayinya seharga Rp 10 Juta, mendatangi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Rabu (2/12) siang kemarin. Dia meminta bantuan ke Komnas PA karena kini bayinya sudah dibawa ke Bangkalan, Madura oleh sang pengadopsi.
Menurut pengakuan Syamsu kepada Komnas PA, pada Selasa malam polisi sudah mempertemukan dirinya dengan Suryani dan ayahnya, Sanwani, serta H Razak yang diduga membeli sang bayi dan Sri yang diduga sebagai perantara penjualan bayi. Katanya, di depan polisi dirinya malah diminta membuat surat pernyataan bahwa dia mencabut laporannya ke polisi. Syamsu diminta merelakan bayinya dirawat oleh menantu H Razak, yakni Syihabur Romli yang kini tinggal di Bangkalan, Madura.
"Tapi saya tak mau tanda tangan. Saya ingin bayi saya kembali dulu baru saya mau mencabut laporan," katanya di Kantor Komnas PA, di Jalan TB Simatupang, Pasarrebo, Jakarta Timur.
Syamsu berharap Komnas PA memfasilitasi hal itu. "Saya disuruh ambil sendiri bayi saya ke Madura. Sedangkan saya orang miskin dan sekarang belum dapat kerja apa-apa. Bagaimana mungkin saya mengambil bayi saya sendiri ke Madura," katanya.
Syamsu melaporkan Suryani (31) ke Polres Jakarta Pusat pada Senin (30/11), karena diduga telah menjual bayinya yang baru lahir seharga Rp 10 Juta.
Suryani sendiri membantah keras bahwa dirinya menjual bayinya seharga Rp 10 Juta. Menurutnya dia rela dan ikhlas memberikan bayinya karena tak mampu secara ekonomi. Katanya, apa yang dilakukannya semata-mata demi untuk kelangsungan hidup sang bayi.
Apalagi kini ia juga merawat tiga orang anak lainnya dimana dua diantaranya adalalah balita yakni Fahmi (4) dan Sara (2), hasil perkawinannya dengan Syamsu Akbar sedangkan seorang lagi berumur 10 tahun hasil perkawinanya dengan suaminya terdahulu.
"Kalau dia mau merawat, kenapa tidak merawat dua anak ini saja. Jangan sok-sokan untuk mau merawat bayi itu," ujar Suryani.
"Polisi juga tahu alasan saya memberikan bayi saya karena alasan ekonomi. Apalagi Syamsu juga tak mau bertanggung jawab selama ini. Kalau saya memang benar-benar menjual bayi saya, polisi pasti sudah menahan saya dong. Buktinya kan enggak," ujarnya
Sanwani, ayah Suryani mengatakan permasalahan ini sebenarnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan di depan polisi, Selasa kemarin. Menurutnya, Syamsu dan Suryani seharusnya berbesar hati karena ada orang yang lebih mampu yang membesarkan bayi mereka.
Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mengatakan pihaknya akan membantu Syamsu untuk mendapatkan kembali bayinya. Ia menyesalkan tindakan yang dilakukan polisi, di mana justru meminta Syamsu untuk merelakan anaknya diadopsi secara ilegal. Dia mengatakan sesuai UU NO 23/2003 tentang Perlindungan Anak, adopsi ilegal dapat diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Adopsi yang dilakukan keluarga H Razak terhadap bayi Suryani sangat jelas dilakukan secara ilegal. Semua pihak yang terkait adopsi ilegal ini bisa dipidanakan. Jadi wajar Ayahnya meminta agar bayinya kembali," katanya.
Arist juga mendesak polisi untuk mencari keberadaan sang bayi yang kini berada di Bangkalan, Madura. "Kamis kita akan dampingi Syamsu Akbar untuk menemui pihak kepolisian, agar polisi mau meneruskan dan menyelidiki kasus dugaan penjualan bayi ini sampai tuntas dan bayinya kembali," ujarnya.
Budi SL Malau/wartakota
KOMENTAR