Kejaksaan Agung secara resmi mengeluarkan surat pencekalan bernomor Cap-261/D/DSP/X2009 terhadap Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji selama setahun terhitung sejak 16 Oktober 2009.
"Dengan dikeluarkannya surat pencekalan tersebut, Syekh Puji tidak bisa bepergian keluar negeri selama satu tahun mendatang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Salman Maryadi, di Semarang, Selasa. Ia menjelaskan, surat pencekalan tersebut sebagai salah satu bukti keseriusan Kejati Jateng dalam menangani kasus Syekh Puji.
Beberapa waktu lalu Pengadilan Negeri Ungaran Kabupaten Magelang membebaskan Syekh Puji dari dakwaan kasus pernikahan dengan perempuan di bawah umur. Pencekalan terhadap Syekh Puji agar lanjutan proses hukum atas kasus itu tidak terganggu dengan kepergian yang bersangkutan keluar negeri.
"Dikeluarkannya surat pencekalan ini juga sebagai langkah antisipasi agar yang bersangkutan tidak mempersulit proses hukumnya yang saat ini memasuki tahap memori perlawanan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," katanya.
Memori perlawanan dari pihak Kejati yang dikirimkan JPU pada Senin (19/10), hingga saat ini sudah dalam proses di Pengadilan Tinggi Jateng. Ia berharap Kejati dapat memenangkan memori perlawanan tersebut sehingga persidangan bisa dilanjutkan dan JPU bisa membuktikan semua dakwaan.
"Jangan belum apa-apa hakim sudah menghentikan persidangan dengan putusan sela yang menurut saya tidak berdasar dan bersifat imajinatif," ujarnya. Pihaknya secara serius menangani perkara Syekh Puji dengan membuktikan secara hukum bahwa dia melanggar undang-undang tentang perlindungan anak.
"Kami ingin agar perkara ini dapat diputus sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak agar pada masa mendatang tidak terjadi kasus serupa," katanya.
Ant
KOMENTAR