Terungkapnya semua kejahatan Joko ini berawal dari penganiayaan yang dilakukannya terhadap RS, 14, warga Desa Pongpongan, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro yang menolak diajak berkencan pada Minggu (4/10) lalu.
Ketika itu, RS yang merupakan siswa kelas 3 salah satu SMP di Bojonegoro tersebut pulang ke rumah dalam kondisi bibirnya berdarah. Awalnya, dia tidak menceritakan apapun kepada orangtuanya. Baru setelah terus didesak, keesokan harinya RS mengaku telah dipukuli oleh Pak Guru Joko karena menolak melayani nafsu bejatnya.
Tak terima dengan perlakuan itu, orangtua RS melaporkan kasus tersebut ke polisi. "Saat pulang ke rumah, kondisi bibir anak saya terlihat berdarah. Tapi setiap kali ditanya apa penyebabnya, dia selalu menolak menjelaskan dengan jujur apa yang telah terjadi," kata JT, orangtua RS.
"Tapi, karena curiga luka tersebut bekas pukulan orang lain, saya terus mendesaknya agar mau menceritakan semuanya. Baru keesokan harinya anak saya ini bercerita katanya habis dipukuli oleh guru SD-nya dulu yang bernama Joko," tambahnya.
Diceritakan, hubungan tidak wajar antara Joko dan RS terjalin sejak dia duduk di bangku SD. Ketika itu, Joko merupakan salah satu guru yang mengajarnya. Hingga lulus SD dan berpindah ke jenjang SMP, hubungan itu terus berlanjut.
Selama ini, RS kerap bermain ke rumah Joko yang memang tinggal sendirian sejak ditinggalkan istrinya. Karena bermain ke rumah guru, orangtua RS pun tak pernah curiga. "Memang sejak masih SD hingga sekarang kelas 3 SMP, anak saya sering pergi ke rumah gurunya itu (Joko). Dan kami sekeluarga sama sekali tidak curiga. Saya mengira setiap ke rumah gurunya itu anak saya diberi tambahan pelajaran. Eh, ternyata malah seperti ini," sambung lelaki paruh baya ini.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas Polsek Kalitidu langsung memintai keterangan kepada korban. Berawal dari pengakuan RS inilah, semua kasus asusila tersebut terungkap.
"Awalnya, RS ditemani orangtuanya melapor tentang kasus penganiayaan yang dilakukan Joko. Ternyata, dalam pemeriksaan terungkap bahwa korban juga sejak lama telah dicabuli oleh Joko yang merupakan guru SD-nya," terang Kapolsek Kalitidu AKP Wijiyanto.
"Setelah dilakukan pengembangan, terungkap bahwa ada 18 anak lelaki di bawah umur yang telah menjadi korban Joko. Semuanya merupakan anak didik tersangka," imbuhnya.
Dari pengakuan RS, sejak kelas 4 SD lima tahun lalu, dia telah menjadi budak pelampiasan nafsu Joko. Sudah tidak terhitung berapa kali Joko melakukan sodomi kepada bocah yang masih di bawah umur tersebut.
Anehnya, selama itu tidak pernah tercium tindakan amoral yang dilakukan sang guru terhadap para muridnya ini. Baru kemarin, semuanya terungkap dan polisi langsung menangkap tersangka saat berada di rumanya.
Joko Waluyo dijerat dalam dua kasus, yakni penganiayaan dan pencabulan. "Dalam pemeriksaan, tersangka sudah mengakui semua perbuatanya. Termasuk pencabulan yang telah dilakukanya terhadap RS selama sekitar lima tahun dan pencabulan terhadap sejumlah murid lainnya," ungkap Kapolsek.
Dari Buku Harian
Terungkapnya 18 nama bocah yang menjadi korban pencabulan ini berasal dari buku harian Joko sendiri yang ditemukan petugas di dalam kamarnya saat melakukan penangkapan.
Dalam buku harian tersebut Joko menulis setiap siswa yang telah menjadi korbannya. Namun, tulisan itu berbentuk kata sandi dan hanya dipahami oleh tersangka. Baru setelah polisi meminta Joko menerjamahkan kata-kata sandi itu, semuanya terbongkar. Semua korban adalah bocah lelaki yang pernah menjadi anak didiknya.
"Kita masih terus memeriksanya. Kita juga akan menghadirkan satu persatu siswa yang telah menjadi korbannya," sambung Kapolsek.Joko sendiri hanya bisa tertunduk ketika menjawab satu persatu pertanyaan yang diajukan penyidik. "Iya, memang saya telah melakukan semua itu. Saya berhubungan dengan RS sejak dia masih menjadi murid saya di kelas 4 SD," aku Joko.
Tentang para korban lain, Joko juga mengaku telah menyetubuhi 18 siswanya tersebut di dalam kamar pribadinya. "Tapi saya kurang hafal satu persatu namanya dan berapa kali melakukan (sodomi). Semua saya tulis di buku diary saya," sambung Joko.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan buah kaos milik RS hasil pembelian tersangka, dua celana dalam milik RS, foto-foto RS yang disimpan di kamar tersangka, serta sembilan keping VCD porno. Polisi juga menyita buku harian Joko yang berisi data dan nama-nama korban serta segala aktivitas terkait perbuatan seks nylenehnya.
Akibat perbuatannya, Joko dijerat dengan dua pasal sekaligus. Yakni pasal tentang penganiayaan dan pasal 82 Undang-Undang No 23/Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Zaenudin mengaku belum mendengar kabar tentang tindak asusila yang telah dilakukan Joko Waluyo tersebut. "Saya saat ini sedang berada di luar kota, belum mendapat laporan tentang kasus itu," kata Zaenudin, Kamis (8/10).
Namun, menurutnya, bagi guru yang sedang terlibat perkara pidana, apalagi kasus asusila seperti itu, tidak diperkenankan mengajar sampai perkaranya tuntas. "Kita tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kalau semua proses hukumnya sudah jelas, baru kita akan mengambil tindakan atas perkara yang terjadi," kata Zaenudin. "Termasuk mengenai sanksi pemecatan dan sebagainya, akan diproses nanti setelah semua proses hukum selesai," jawabnya.
Surya
KOMENTAR