"Benar kami melaporkan orang yang bernama UGB itu karena telah melakukan penipuan dan pelecehan seksual terhadap klien kami. Kami melaporkan UGB dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan 289 KUHP (pelecehan seksual)," kata Ferry saat dihubungi tabloidnova.com, Kamis (20/3).
Dua pasal itu dituduhkan kepada Guntur Bumi lantaran NA tak hanya mengaku mendapat perlakuan tak senonoh dari sang ustaz, melainkan juga mengaku ditipu usai tubuhnya digerayangi dengan dalih pengobatan alternatif.
Okki/Tabloidnova.com
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR