"Ya, kita tolak," jawab pengacara Jay Alatas, Dody Haryanto, S.H, yang dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jalan Harsono RM No.1, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/3).
Keputusan Jay melalui kuasa hukumnya untuk tak memberikan nafkah lagi lantaran ia menilai Christy sebagai istri durhaka. Pasalnya, Christy sudah meninggalkan rumah dan tak menunaikan kewajibannya sebagai seorang istri.
"Kita kembalikan ke hukum Islam. Pak Jay itu mengakui istrinya nusyuz (durhaka), karena sudah meninggalkan rumah dan sudah tak memberikan pelayanan kepada suaminya," terang Dody.
Selain sudah lama meninggalkan rumah, hubungan komunikasi antara Christy dan Jay juga sudah tak berjalan baik. Meski status mereka sebagai suami dan istri belum diputus Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pihak Jay bersikeras tak akan memberikan nafkah yang diminta. "Tak ada kewajiban memberikan istri nafkah karena sudah meninggalkan rumah, keberatan pastinya. Sudah enggak ada telepon juga," tegas Dody.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Christy masih tetap akan memperjuangkan hak kliennya. Meski sudah ditolak mentah-mentah perkara nafkah, mereka menyerahkan semua pada keputusan ketua majelis hakim. "Susah juga ya (negosiasi nafkah). Kalau pak Jay menolak, kan hakim bisa memutuskan nantinya bagaimana," ujar pengacara Christy, Miftaahul Jannah, S.H.,M.H.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR