Gara-gara mencuri kabel seharga Rp 50.000, dua bocah Kedungkandang ditangkap polisi. BH dan R, yang sama-sama berusia 16 tahun mencuri kabel dari empat panel listrik di sebuah rumah kosong di kawasan Perumahan Puncak Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kamis (11/3).
Dua bocah bertetangga yang tinggal di Jl KH Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang ini ditangkap satpam perumahan, Zainal Arifin, yang kemudian menyerahkannya kepada manajemen perusahaan. Keduanya lantas diserahkan manajemen PT Sapto Tunggal Surya Abadi kepada petugas Polsekta Kedungkadang.
Dengan raut muka penuh penyesalan, H dan R mengaku bersalah karena mengambil barang milik orang lain.
Keduanya datang ke kawasan Perumahan Puncak Buring dengan menggunakan motor milik H. Suasana perumahan yang sepi, dan suasana gelap karena waktu menjelang malam, membuat keduanya membulatkan tekad untuk mencuri kabel.
H mengatakan, mereka masuk rumah dengan cara mencongkel salah satu jendela. Begitu sampai di dalam, mereka melihat empat utas kabel yang menjulur pada bagian atap . Tanpa banyak bicara mereka mengambil empat kabel yang masing-masing sepanjang dua meteran.
Setelah itu mereka langsung kabur. Namun, belum sempat lolos mereka sudah ditangkap satpam. "Rencananya, kabelnya buat nyambung salon ke ampli tape atau VCD player," kata H yang mengakui mencuri kabel adalah idenya, Jumat (12/3).
Mengingat kedua tersangka masih dibawah umur, Kapolsekta Kedungkandang, AKP Anang Tri Hananta mengatakan, kasus itu dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Malang.
why/surya
KOMENTAR