Guna menangani kasus ini, pihaknya juga sudah menghubungi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Komnas Perempuan. Diana sendiri, kata Maruli, bisa dijerat Pasal 77 huruf B UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta.
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR