Guna menangani kasus ini, pihaknya juga sudah menghubungi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Komnas Perempuan. Diana sendiri, kata Maruli, bisa dijerat Pasal 77 huruf B UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta.
KOMENTAR