"Polisi Malaysia telah menyelesaikan penyidikannya dan kini telah ditetapkan dua tersangka yakni majikan perempuan Lechumi dan anak laki-lakinya Kannan. Kejaksaan Malaysia telah menetapkan pasal 302 yakni pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman gantung sampai mati," kata Minister Counsellor Konsuler KBRI, Amirudin Pandjaitan, Rabu. Sedangkan majikan laki-laki Krishnan, agensi Too dan dua kawannya dibebaskan polisi namun wajib hadir sebagai saksi di pengadilan.
"KBRI akan memberikan pendampingan atas kasus ini apakah akan menempatkan seorang pengacara atau staf KBRI yang terus mengikuti jika proses di pengadilan dimulai. Mudah-mudahan kasus ini cepat dibawa ke pengadilan."
Kematian Nurul Aidah, warga Bogak kabupaten Batubara, Sumut, berawal ketika dua warga Malaysia etnis China dan Melayu datang membawa Nurul Aida di dalam bagasi mobil ke KBRI, Kamis (21/1). Saat tiba di KBRI, Nurul Aida sudah meninggal dunia.
Setelah diterima petugas piket KBRI dan konsultasi dengan kepolisian, ketiga warga Malaysia tersebut diminta membawa mayat Nurul Aida ke Rumah Sakit Kuala Lumpur untuk diotopsi, dan dilaporkan kepada polisi di rumah sakit tersebut. Salah satu dari tiga warga Malaysia (ketiganya wanita) ternyata seorang agensi pemasok pembantu asing di Melaka bernama Too.
Setelah otopsi dan interogasi, polisi Malaysia kemudian menahan kedua majikan Nurul dan juga anaknya untuk disidik. Ada enam orang yang ditahan polisi untuk penyidikan dan kini telah ditetapkan dua tersangka pembunuhan.
Rabu (27/1) sekitar pukul 15.30 WIB, jenazah Nurul tiba di Bandara Polonia Medan. Isak tangis segera menyambut perempuan yang sudah terbujur kaku itu. Jasadnya langsung diboyong untuk dimakamkan di kampung halamannya, Desa Bogak, sebuah desa di pinggir pantai yang berjarak sekitar 150 Km dari Kota Medan.
Ant/Uda
KOMENTAR