Sementara itu, Kapolrestro Tangerang Kabupaten Kombes Edi Sumitro Tambunan membenarkan adanya kasus penganiayaan yang menewaskan Mahendra. "Saat ini petugas kami sedang mengejar pelaku yang diduga bernama Herman. Kami masih menyelidiki motif di balik kasus pembunuhan ini," kata Tambunan seraya menjelaskan, pelaku penganiayaan dan pembunuhan itu bisa dikenai Pasal 351 Ayat 3 jo 340 KUHP.
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR