Lantaran status yang tersiar dalam jejaring pertemanan Facebook (FB), Ningsih, seorang mahasiswa di Universitas Negeri Gorontalo (UNG), harus memenuhi panggilan Kepolisian Daerah (Polda) setempat untuk diperiksa atas dugaan pencemaran nama baik.
Ini yang Harus Dilakukan untuk Selamatkan ASI Jika Mati Listrik Berkepanjangan
KOMENTAR