"Pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan saksi ahli Wirawan Sarlito ini bertujuan memastikan bahwa Babeh dapat dikenakan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana atau cakap secara hukum," ujar Nico Afinta. Dedy/wartakota
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR