Dalam amar putusan, hakim menyebutkan Prita mengirimkan email kepada 20 alamat berisi "Penipuan di RS Omni Internasional" agar diketahui orang lain. Hakim menilai tidak ada muatan penghinaan dalam email Prita yang didistribusikan kepada orang lain itu sehingga pihak lain yang berkepentingan mengetahuinya.
Hakim menerima pembelaan kuasa hukum Prita, Slamet Yuono dari Kantor OC Kaligis bahwa kliennya adalah korban dari pelayanan medis RS Omni. Hakim berpendapat bahwa pencemaran nama baik melalui email tidak dapat dibuktikan sehingga harus dibebaskan dari tuntutan jaksa.
Prita tidak melakukan penistaan terhadap RS Omni, namun hanya memberikan kabar kepada pihak lain agar menghindari dan berhati-hati terhadap praktik medis RS lainnya. Prita sempat mendekam di LP Wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan email kepada rekannya berisikan keluhan akibat buruknya pelayanan.
Manajemen RS Omni melalui dr. Grace Yarnela dan dr. Hengky Gozal bahkan mengadukan Prita ke Polda Metro Jaya sehingga diperiksa penyidik, kemudian penyelidikan berkembang, sampai akhirnya dia ditetapkan sebagai terdakwa.
Istri dari Andry Nugroho itu dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP. Sebelumnya, Prita dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi di PN Tangerang, Rabu (18/11).
Ibu dua anak dari Khairan Ananta Nugraho (3) dan Ranarya Puandita Nugroho (1) itu mengatakan sulit untuk melawan pihak yang lebih berkuasa.
Ant
KOMENTAR