Begitu tahu istrinya pergi dengan lelaki lain, Bakri bergegas mengejar dengan motor. Keduanya berhasil lolos bahkan pada pacar gelapnya, Via mengaku tak mengenal lelaki yang mengejarnya itu. Malam itu pun kedua sejoli itu berasyik-masyuk di sebuah hotel di Surabaya. Saat itulah Arjuna tahu, Via ternyata sudah bersuami.
Esoknya, Arjuna berniat mengantar Via ke alun-alun Gresik. Apa mau dikata, Bakri yang sengaja mengajak anggota polisi, sudah bersiap menunggunya. Via dan Arjuna pun dijerat dengan pasal perzinahan.
Hukuman karena pasal perzinahan, juga harus diterima Anastasia Wulan Widarti (32). Hakim memutusnya bersalah dan dikenai hukuman penjara selama lima bulan. Perempuan ini diadukan suaminya, Paulus Junarko (33), karena Anastasia melahirkan bocah berkulit serta berwajah bule. Padahal, Paulus jelas-jelas suku Jawa.
Merasa dikhianati, Paulus pun lapor polisi. Apalagi lelaki yang bekerja sebagai pelaut di kapal pesiar ini tahu persis, selama ini istrinya bekerja di perusahaan swasta milik pria berkebangsaan Italia. Dalam persidangan, jaksa menguraikan, Paulus-Anastasia menikah tahun 2004 dan Desember 2005 Paulus yang sedang bertugas di Amerika dapat kabar istrinya hamil. Lalu Juni 2006, ia mendapat kabar lagi, Anastasia sudah melahirkan sementara ia baru bisa pulang lima bulan kemudian. Ketika melihat "anak"nya itulah, Paulus curiga istrinya selingkuh karena si bayi berwajah bule.
Gandhi
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR