Suryani (31) dilaporkan suaminya telah menjual bayi yang baru dia lahirkan seharga Rp 10 juta. Namun, buruh cuci ini menyatakan si kecil bukan dijual, melainkan diadopsi agar buah hatinya itu mendapat kehidupan lebih layak.
Kasus yang dianggap penjualan bayi ini dilaporkan kepada polisi oleh Syamsu Akbar (31), suami Suryani. Menurut Syamsu, pada Senin (30/11) lalu istrinya menjual bayi itu kepada seorang warga Tanjungpriok seharga Rp 10 juta. "Saya mendapat laporan dari tetangga bahwa istri saya menjual anak saya yang baru lahir ke warga Tanjungpriok," ujarnya.
Bayi itu adalah anak ketiga mereka. Transaksi penjualan bayi tersebut, yang saat itu baru berumur empat hari, dilakukan di rumah Suryani di Jalan Rawa Tengah 7, RT 07/04 Kelurahan Kampungrawa, Kecamatan Joharbaru, Jakarta Pusat.
Syamsu mengakui bahwa rumah tangganya bermasalah, sehingga dua minggu sebelum istrinya melahirkan dia memilih pisah ranjang.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Pusat, AKP Santike, mengatakan, pihaknya belum melakukan tindakan apa pun karena masih mempelajari laporan Syamsu. "Kami sedang mempelajari dulu kasus ini. Setelah itu kami akan memanggil pihak pelapor untuk di-BAP (berita acara pemeriksaan--Red) serta memanggil pula pihak-pihak lain yang disebutkan dalam laporannya itu," ujarnya.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa setelah mendapat informasi dari tetangganya, Syamsu memutuskan untuk melaporkan istrinya ke polisi. Syamsu mengaku tidak mengerti mengapa sang istri tega menjual anak kandung sendiri, sebab dia sudah memberikan uang Rp 900.000 untuk biaya persalinan anak ketiganya itu.
Membantah
Saat ditemui di rumahnya yang sederhana, Suryani membantah telah menjual bayi yang baru dilahirkannya seharga Rp 10 juta.
Sebagai seorang wanita yang hanya bekerja sebagai buruh cuci, kata Suryani, dia tak tega jika anak ketiganya itu menderita, karena untuk menghidupi dua kakak si bayi saja dia sudah kerepotan. Oleh karena itu, dia merelakan si bungsu diadopsi oleh suami-istri yang memang sangat menginginkan anak.
"Saya tidak menjual anak. Saya merelakan anak saya diadopsi oleh Pak Syijihabur agar hidupnya terjamin," katanya.
Sambil menangis Suryani mengatakan, bayi yang baru dilahirkannya itu adalah anak ketiga. Sebelumnya dia sudah memiliki seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, yakni Fahmi (4) dan Sara (2), hasil perkawinannya dengan Syamsu Akbar.
"Bohong kalau saya menjual bayi saya. Ini ada surat adopsinya," ujarnya sambil menunjukkan surat perjanjian atau kesepakatan bermeterai antara dirinya dan Syijihabur Romli, yang disebutnya sebagai surat adopsi.
Dalam surat yang berisi perjanjian atau kesepakatan itu disebutkan bahwa Suryani merelakan anaknya diasuh dan diurus oleh Syijihabur Romli sejak 26 November 2009. Surat perjanjian atau kesepakatan itu ditandatangani oleh mereka berdua di atas sebuah meterai. "Orang yang mengurus bayi saya ini bukan siapa-siapa atau orang jauh. Dia masih kerabat dekat saya," ujar Suryani.
Suryani mengatakan bahwa sebelum menikah dengan Syamsu Akbar dia pernah bedua kali rumah tangga. Dari pernikahannya dengan Syamsu dia dikarunai tiga anak, yakni Fahmi (4), Sara (2), dan bayi yang diadopsi langsung oleh Syiji itu.
"Kenapa bayi itu saya relakan untuk diadopsi orang lain, karena saya masih punya dua balita lagi yang harus saya urus. Saya tahu diri. Sebagai tukang cuci, saya nggak akan bisa membiayai mereka bertiga, apalagi ayahnya tidak mau tanggung jawab," ujarnya.
Menurut Suryani, dari dua suaminya terdahulu dia memiliki empat anak. Karena dua suami sebelumnya itu juga tidak mau bertanggung jawab, empat anaknya itu pun dia relakan untuk diasuh orang lain. "Sekarang yang tinggal sama saya hanya Fahmi dan Sara ini. Kalau memang saya berniat menjual anak, saya jual saja satu-satu anak ini, dan saya nggak akan hidup susah begini," ujarnya dengan nada sendu.
Narkoba
Berdasarkan catatan Warta Kota, kasus penjualan bayi pernah dilakukan seorang ibu muda bernama Herikawati alias Erika (28), seharga Rp 5 juta. Berbeda dengan Suryani, Erika menggunakan sebagian uang tersebut untuk memuaskan hasratnya mengonsumsi narkoba.
Ibu muda yang tinggal di rumah kontrakan di Jalan Menteng Jaya, Menteng, Jakarta Pusat, diciduk aparat Polsektro Menteng. Polisi membekuk Erika setelah ada pengaduan dari sejumlah tetangganya yang curiga bahwa wanita asal Bandung tersebut telah menjual bayinya.
Menurut Erika, anak yang dia jual adalah anaknya yang ketiga. Anak tersebut berjenis kelamin laki-laki, lahir pada 15 Oktober 2007 atas bantuan bidan yang tinggal di dekat rumah kontrakan dia. Tiga hari setelah sang bayi dilahirkan, Erika menyerahkannya kepada pasangan Diana Eka-Adi di sebuah mal di Manggarai, Jakarta Selatan.
Erika menerima uang Rp 5 juta dari pasangan tersebut. Dia menggunakan Rp 400.000 di antaranya untuk membeli putaw guna dikonsumsi sendiri. Kepada Siti, perantara penjualan bayi tersebut, Erika memberi komisi Rp 200.000. Sisa uang yang Rp 4,4 juta digunakan Erika untuk membeli susu bagi dua anaknya yang diasuh ibunya di Bekasi, membayar sewa rumah, dan untuk biaya hidup sehari-hari.
Menurut Erika, anak ketiganya itu merupakan hasil hubungannya dengan seorang lelaki hidung belang. Sedangkan dua anaknya yang tinggal di Bekasi merupakan hasil menikah siri dengan dua pria berbeda. Budi Sam Lau Malau/wartakota
KOMENTAR