Jenazah Bambang yang sebelumnya tak diketahui identitasnya (Mr X) itu, ditemukan berdiri tegak, di aliran Sungai Jalur 19, bawah jembatan Desa Tanjunglago Kec Talangkelapa Kab Banyuasin, Selasa (22/9) malam lalu. Identitas mayat baru terungkap, Kamis (24/9) malam, berbarengan dengan ditetapkannya Charisma sebagai tersangka.
"Ada sembilan saksi polisi dan satu orang sipil yang kita periksa. Ada motif diduga berkaitan dengan narkoba, dan hasil pemeriksaan urine anggota tersebut (Iptu Charisma, Red) yang ternyata positif mengandung amfetamin (zat sejenis Narkoba, Red)," kata Kapoltabes Palembang Kombes Pol Luki Hermawan, Kamis (24/9) malam. Luki Hermawan memberikan keterangan usai pemeriksaan terhadap Charisma.
Charisma hampir selama enam jam diperiksa intensif si ruang Kasat Reskrim Mapoltabes Palembang. Rupanya di kaki kanan Charisma juga ada luka tembak. Pemeriksaan dilakukan tertutup dan melibatkan pimpinan kesatuan dan unit di Poltabes Palembang, termasuk Sat Narkoba. Sembilan orang saksi diperiksa di Unit Pidum.
Bambang dipecat dari kesatuan sejak tahun 2005 lalu dengan pangkat terakhir Brigadir karena indisipliner dan terkait Narkoba. Selanjutnya dia dipenjara dan baru bebas sekitar enam bulan lalu.
Sedangkan Charisma juga bermasalah dengan narkoba saat menjabat Kanit Resmob Poltabes Palembang Juli 2008 lalu. Charisma yang tengah mengikuti seleksi PTIK saat diperiksa urinenya ternyata positif mengandung amfetamin. Namun Charisma saat itu tak dipecat, malah kemudian ditunjuk sebagai Wakapolsekta SU I. "Tentang kaitannya dengan narkoba masih kita dalami. Ada dugaan tersangka mengarah sebagai bandar narkoba," kata Luki lagi.
Salah Prosedur
Senin (21/9) pukul 17.30, sendirian Iptu Charima dengan mobil Mitshubisi galant H 189 UH mendatangi rumah Rosi Bambang di jalan Dwikora II IT I Palembang. Ia lalu membawa Rosi ke Mapolsekta SU I Palembang. Kapoltabes menyebut tindakan penjemputan itu dengan istilah salah prosedur. "Kalaupun itu penangkapan, tapi yang bersangkatutan tak memberitahukan atasannya dalam hal ini Kapolsekta SU I," katanya.
Saat penggeledahan di rumah Rosi, Charisma mengaku menemukan beberapa alat hisap sabu. Sendirian Charisma memeriksa Rosi, dan dibawanya keluar Mapolsekta sekitar pukul 21.00. Sejak itu Charisma dan Rosi tak kembali. Dan akhirnya ditemukan sesosok mayat dengan luka tembak di dada. Selain itu kaki dan tangan diikat lalu mulut dilakban.
Diduga sebelum dibunuh, sempat terjadi pergumulan antara Charisma dan Rosi yang mengakibat paha kanan perwira muda itu tertembak. Sebelum menjemput Rosi, Charisma sempat meminjam pistol milik salah seorang anggotanya. "Tersangka tidak memiliki pistol, kita sedang dalami itu pistol siapa," kata Luki lagi. Proyektil peluru itu juga masih bersarang dikaki Charisma.
Peristiwa pembunuhan ini baru terungkap setelah keluarga korban melaporkan Rosi menghilang sejak dijemput oleh Charisma. Penemuan mayat di Tanjunglago akhirnya jadi titik terang. Beberapa anggota polisi di Polsekta SU I memang sempat melihat Wakapolsek membawa Bambang. Bahkan informasinya ceceran darah di ruang Unit Patroli sempat dibersihkan seorang petugas kebersihan. Ada sembilan anggota yang melihat Charisma membawa Rosi. Diduga setelah dibunuh Rosi dibuang.
Tentang motif dendam pribadi yang ada kaitannya dengan narkoba, Luki mengungkapkan hal ini berdasar dari keterangan dua orang saksi. Polisi juga memeriksa F pacar tersangka. Selain itu hasil koordinasi dengan jajaran Sat Narkoba Poltabes Palembang, Rosi Bambang ternyata juga merupakan target operasi karena diduga aktif mengedarkan narkoba di Palembang. Charisma diduga kuat punya hubungan dengan Rosi Bambang dalam hal narkoba. Belum diketahui pasti apakah sebagai pengguna atau malah bandarnya.
Sampai pukul 22.00 pihak kepolisan masih menunggu hasil otopsi jenazah korban. Otopsi sedikit sulit karena kondisi mayat yang sudah membusuk. Hasil visum awal saat ditemukan pertama kali, didapati satu luk tembakan didada korban. Namun, Kapoltabes belum bisa memastikan temuan itu.
"Kita masih menunggu hasil visum, nanti baru jelas semuanya," katanya. Charisma terancam pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Menurut Luki jika terbukti tersangka bakal dipecat dari kesatuan.
cr3/cw6/sripo
KOMENTAR