"Dalam pemeriksaan, Zack termasuk kooperatif, penyidik butuh keterangan lebih lanjut terhadap peran masing-masing," terang Kompol Aswin, saat ditemui di kantornya, Polres Jakarta Selatan, Senin (10/2).
"Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik, untuk sementara yang bersangkutan dikenai pasal 170. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, bukan otomatis penyidik harus langsung melakukan penahanan. Penyidik masih membutuhkan data yang lebih akurat lagi, jadi selesai pemeriksaan saat ini belum dilakukan penahanan," paparnya.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR