Menurut Zulfahmi SH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pihaknya belum melimpahkan kasus AQJ ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Masih belum diliimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya, Kamis (6/2).
Menurut Zulfahmi, dalam waktu dekat ini, kasus kecelakaan itu akan segera disidangkan. "Ya, dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan. Tahap dua segera dilimpahakan ke Pengadilan," ucapnya.
Zulfahmi memastikan, sidangakan digelar secara tertutup. "Tertutup. Nanti pengadilan yang mengatur persidangan," tegasnya.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR