"Kita lihat dulu kehadiran para pihak. Kalau penggugat atau kuasanya dan tergugat atau kuasanya hadir, agendanya adalah mediasi," ucap juru bicara Pengadilan Agama Depok, Suryadi, dalam pesan singkatnya kepada tabloidnova.com, Senin (3/2) malam. Yang jadi persoalan, selama ini Ayu sudah bulat untuk bercerai dari sang suami dan nampaknya mediasi hanya syarat yang harus dilalui.
Jika para pihak tak berkenan hadir dalam sidang cerai perdana mereka, pengadilan akan kembali membuat panggilan. "Kalau tergugat atau kuasanya tidak hadir, biasanya yang bersangkutan akan dipanggil sekali lagi untuk hadir di persidangan," jelas Suryadi.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR