"Berkas perkaranya P21, sudah diterima Jaksa. Sesuai dengan koordinasi pihak kejaksaan, rencananya kalau tidak ada halangan dalam minggu ini akan diserahkan ke ke kejaksaan barang bukti dan tersangkanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Senin (13/1).
Hingga kini, penyidik sudah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan. Mengingat akan dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka, akankah Dul ditahan?
"Itu wewenang kejaksaan. Pihak sana yang menentukan," jawab Rikwanto.
Icha/Tabloidnova.com
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR