Menurut pengakuan Mario pada saat membuat laporan, ia dianiaya, ditendang hingga distrum.
Berikut kronologisnya menurut Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Aswin.
"Dia (Mario) melaporkan tentang pengeroyokan. Karena dia merasa ditendang, ditampar, disetrum pake alat setrum di tangannya, dia juga dipukul," terang Aswin saat dihubungi Jumat, (27/12).
Mario pun bukan satu-satunya korban pengeroyokkan. Menurut Aswin, selain dirinya, ada juga rekannya berinisial A.
"Selain dia juga ada saksi laen inisial A, luka juga bagian rahang," katanya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan pada kasus Mario. Untuk sementara pelaku pun dikenai pasal 170 tentang pengeroyokkan.
"Penyidik masih lakukan penyelidikan ya sampai saat ini. Visum sudah kita minta, tapi belom ada hasil, visumnya di RSPP. Pasal 170 tentang pengeroyokan untuk sementara baru itu," terangnya.
Icha
KOMENTAR