"Alhamdulillah atas permohonan kami tersebut sudah dikabulkan, dimana perkawinan Mbak Andah dan Mas Jonas sudah dibatalkan," kata kuasa hukum Asmirandah, Afdal Zikri SH, MH.
Seperti beberapa kali sidang sebelumnya, Asmirandah dan Jonas tak menampakkan batang hidungnya sepanjang kasusnya disidangkan. Meski begitu, Afdal menjamin kalau hal itu tak memengaruhi putusan permohonan pembatalan pernikahan.
"Insya Allah dengan adanya putusan ini, kami berharap bahwa semua masalah berakhir dengan baik, tidak ada yang dirugikan dan mereka bisa menjalani kehidupan masing-masing dengan baik," ujarAfdal.
Sebelum permohonan pembatalan ini diajukan, pernikahan mereka terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Beji, Depok. Lalu, bagaimana 'nasib' akta hukum pernikahan mereka? "Amarnya sudah dibacakan bahwa akta yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Beji itu tidak berkekuatan hukum dan sudah dibatalkan. Keadaan kembali ke semula dimana tidak ada pernikahan," tegasnya.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR