"Kami melaporkan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik dan fitnah pasal 27 (3) jo Pasal 45 UU ITE (menyerang kehormatan dan nama baik) pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman di atas 6 tahun denda Rp 1 milyar," tutur kuasa hukum Dhani, Ramdhan Alamsyah.
Sebenarnya, Farhat sudah pernah dijadikan tersangka atas kasus serupa saat melakukan penghinaan terhadap wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama alias Ahok. Namun, akhirnya berdamai. "Padahal dia sudah jadi tersangka dugaan yang sama, dia enggak kapok. Takutnya dia dicontoh, karena dia dikenal dan beristrikan publik figur," tukas Ramdhan.
Okki/Tabloidnova.com
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR