"Sesuai agenda, penyidik memanggilaksi. Kebetulan, saksi yang mengetahui antara kerjasama Kevin dengan ibu Sriyatin dan Helen," tutur pengacara Kevin, Hendarsam Marantoko saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Selasa (3/12) malam.
Dari pemeriksaan, Widi disodori sekitar 30 pertanyaan. Widi menuturkan kronologis awal saat Kevin menjalin kerjasama dengan ibunda Helen, Sriyatin.
"Pertanyaannya seputar kronologis dari awal. Keinginan dari Helen dan ibunya minta diorbitkan sebagai artis, Kevin jadi produsernya, sekaligus untuk marketing albumnya. Dari pemeriksaan tadi didapatkan fakta-fakta yang cukup menggelitik," kata Hendarsam.
Widi membenarkan, di tengah-tengah perjalanan kontrak antara kedua belah pihak, terjadi kesalahpahaman. Posisi Kevin sebagai produser seolah-olah 'disikut' oleh Helen yang tak menyetujui hampir seluruh ide yang diberikan Kevin.
"Helen harusnya tahu kapasitas Kevin sebagai produser. Mereka tidak pahami itu. Sebagai pendatang baru, minta diorbitkan, dia (Helen) kan awam, soal lagu, video klip, wardrobe. Tapi dia seolah-olah mengerti dan mengatur-atur Kevin," katanya.
Saking banyaknya kesalahpahaman yang terjadi di antara dua belah pihak, akhirnya Helen memutuskan kontrak sepihak dan meminta sebagian uangnya yang sudah diserahkan kembali. "Dia enggak suka dengan maunya Kevin, jadi bagaimana mau kerjasama berjalan dengan baik. Dia memutuskan kontrak dengan sepihak dan menuntut uang pula. Kevin yang punya itikad baik. Intinya, saya dapatkan fakta-fakta seperti itu," ceritanya.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR