"Sesuai dengan jadwal yang ditentukan pengadilan sidang jatuh 27 November ini. Kalau tak hadir, tapi itu tak menghambat permohonan, ini tetap berjalan," tutur pengacara Andah Afdal Zikri SH MH saat dijumpai di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Rabu (27/11).
Sidang pembatalan pernikahan itu memang tak dihadiri oleh Asmirandah. Namun, karena seluruh kuasanya sudah diserahkan kepada pengacara, sidang itu tetap berjalan. "Tidak hadirnya pemohon dan termohon enggak menghambat, karena sudah dilakukan kepada kuasa," kata Afdal. "Ketua majelis hakim memang meminta prinsipal untuk datang. Itu kan permohonan. Tapi saya tegaskan tidak datangnya prinsipal tidak menghalangi persidangan," katanya.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR