Dalam agenda pertama ini, dilakukan pemeriksaan data-data dari termohon dan pemohon. Semuanya dilakukan melalui kuasa hukum masing-masing yang sudah diutus. "Tadi sudah dilakukan pemeriksaan data termohon dan pemohon yang harusnya hadir, tapi ini yang hadir kuasa. Sudah ada penasihatan kedua belah pihak termohon dan pemohon. Permohonan ini dilanjutkan," katanya.
Usai pemeriksaan data kedua prinsipal, dilakukan pembacaan permohonan serta mendengar tanggapan dari kuasa hukum termohon. Sayangnya, untuk apa Andah mengajukan permohonan pembatalan pernikahan, tak bisa diutarakan. "Mengenai apa yang jadi alasan itu masuk isi muatan persidangan, kami tidak bisa memberikan keterangan," tutupnya.
Okki/Tabloidnova.com
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR