"Berkas sudah dikirim ke kejaksaan Jakarta Pusat," ujarnya saat dihubungi, Selasa (12/11).
Jika dinyatakan lengkap, kasusnya pun segera naik ke meja hijau. "Ini masih tahap satu, berkas diteliti dulu. Nanti ada pengiriman tahap kedua, barulah RS kita serahkan," terangnya.
"Dia dikenakan pasal 112 subsider 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ancamannya minimum 4 tahun, maksimum 20 tahun maksimum. Tapi dia sudah mendapat assessment sebagai pengguna," jelasnya.
Robby ditangkap lantaran kedapatan menggunakan dan memiliki ganja seberat 0,05 gram di kontrakannya, kawasan, Pancoran, Jakarta Selatan.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR