"Mau dijemput paksa, penyidik datang ke rumah, Mbak Eddies ini saksi atas tindak pidana yang dilakukan suaminya. Panggilan sudah dua kali, tapi baru diketahui saat panggilan kedua setelah lewat tanggalnya. Kami sampaikan surat agar diperiksa Kamis (14/11). Tapi minta jaminan. Sudah seperti tersangka saja, padahal dia saksi. Mbak Eddies datang lebih cepat dengan itikad baik," jelas Radithya Yosodiningrat, kuasa hukum Eddies, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/11).
Eddies sendiri menjelaskan ketidakhadirannya. "Saya sedang sakit. Masih dalam tahap pengobatan. Masa pengobatan saya masih ada," kata Eddies pelan.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR