"Untuk saudara Piyu memang jadwal panggilan harusnya diperiksa hari ini sekitar jam 13.00. Namun, jam 12.00 saudara Piyu berkomunikasi ke penyidik menyatakan dia (Piyu) enggak bisa datang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Rikwanto, saat dijumpai di kantornya, Rabu (6/11).
Kepada penyidik, Piyu menyatakan ada pekerjaan yang tak bisa ia tinggalkan. Makanya, jadwal pemeriksaannya diundung menjadi esok Kamis. "Dia (Piyu) bilang dia dilibatkan sebagai juri AFI. Tadinya sebagai juri sementara, ternyata dia dikukuhkan untuk jadi juri seterusnya," kata Rikwanto.
Okki/Tabloidnova.com
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR