"Betul, setelah memeriksa di dalam data tercatat perkara pidana atas nama Tofan Putra Unggul, diduga kepemilikan senjata api tanpa izin," kata Djaniko Girsang, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11).
Menurut Djaniko, kasus suami Delia sudah diproses tahun lalu. Pengadilan Negeri Jakarta Timur sendiri menerima berkas dari pelimpahan perkara pada 8 Mei 2012, sementara sidang perdananya dilaksanakan pada 22 Mei 2012. "Kasusnya itu sudah diputus pada 18 Juli 2012 dengan putusan terbukti tindak pidana penjara tujuh bulan, dengan dikurangi selama dia ditahan," jelas Djaniko.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR