Mendengar hal ini, Din Syamsudin yang sempat menjadi saksi di pernikahan Eddies dan Ferry mendorong proses hukum berlangsung.
"Saya sedih untuk dapatkan berita itu walaupun sebenarnya udah ditenggarai jauh hari. Kita dorong aja prosesnya. Saya paling obsesif untuk hukum yang seadil-adilnya. Itu pelanggaran hukum yang telak kalau ampe bermain pada janji investasi yang ternyata bodong," kata Din Syamsudin, Rabu (30/10).
Din sendiri mengaku saat itu hanya menjadi saksi pernikahannya. Ia memfasilitasi, ketika Eddies dilamar oleh Ferry, Namun, secara personal ia tak tahu banyak soal Ferry.
"Dia masih ikut pengajian rutin, saya bantu dari fasilitasi lamaran waktu itu juga saya bantu. Saya juga nggak tau siapa yang melamar karena dikenalkan orang," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Ferry ditangkap lantaran diduga menipu orang dengan modus investasi bodong berkedok batu bara. Ia pun dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk menelusuri dugaan keterlibatan tersangka lain.
Icha
KOMENTAR