"Benar, kasus Nikita selaku pelapor sudah dilakukan gelar perkara. Dan tersangkanya sementara satu orang, yaitu Fia alias Fitria. Jumat (11/10) dipanggil sebagai tersangka di unit Tipiter Polrestabes Bandung," ujar Deny Saiful Bahri, kuasa hukum Nikita saat berbincang dengan tabloidnova.com.
Menurut Deny, Nikita telah mengetahui kabar tersebut. Nikita mengaku senang lantaran bisa membuktikan kepada masyarakat bahwa dirinya tidak bersalah. Terlebih, statement Fia beberapa waktu lalu sempat menyudutkan ibu beranak satu ini.
"Dengan adanya tersangka, berarti benar adanya penganiayaan. Jadi masyarakat umum tahu bahwa ini bukan rekayasa kasus, tetapi terjadi yang sebenarnya ada penganiayaan," ungkapnya kepada tabloidnova.com.
Nikita Mirzani dikeroyok di Bandung pada Sabtu (27/7) dini hari. Informasi yang diterima tabloidnova.com, dalam kondisi berdarah, Nikita melaporkan kasus ini ke SPKT Poltabes Bandung. Sebelum menjalani pemeriksaan, ia sempat dibawa penyidik untuk melakukan visum di RS Boromeous, Bandung.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR