"Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 335 KUHP pencemaran nama baik dan perbuatan tak menyenangkan. Pasal 27 (3) Jo Pasal 45 (1) UU 11/2008 tentang ITE," kata pengacara Olga Endah Murnalita SH.
Dijeratnya Olga dengan pasal berlapis itu, ancaman penjaranya pun tak main-main mencapai lima tahun. Meski demikian, pengacara Olga menjamin kalau kalau sahabat karib Raffi Ahmad dan Luna Maya itu tak akan sampai masuk penjara.
"Kami berusaha. Optimis enggak dipenjara. Pesbuker kan acara guyonan, kata-kata itu sebagai candaan yang dianggap serius, kesalahan yang enggak disengaja, kalau memang itu dianggap kesalahan," tandas Endah.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR