Di ruang sidang, wajah Joy tampak tegang sekaligus menyimak setiap kalimat yang dibacakan oleh ketua majelis hakim. "Mengabulkan gugatan penggugat. Pernikahan mereka dinyatakan putus karena perceraian," kata ketua majelis hakim, Rabu (2/10).
Dalam pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim, Joy juga patut berlega hati lantaran jebolan Indonesian Idol pertama itu mendapatkan hak asuh atas anak sematawayang mereka. "Penggugat mendapatkan hak asuh atas seorang anak bernama Joshua Miracle Hatogoran Bonagabe Sinambela," kata ketua majelis hakim. "Membebankan tergugat untuk memberikan biaya nafkah untuk anak yang besarannya dihitung kemudian," tambahanya.
Pernikahan Joy Tobing dan Daniel Sinambela pada 1 Maret 2010 diwarnai pasang surut. Mereka sempat tak mendapatkan restu dari kedua orangtua Joy dan membuat pasangan itu melakukan kawin lari. Saat sang suami berada di penjara lantaran kasus pencucian uang, Joy melahirkan seorang anak laki-laki bernama Joshua Miracle Hatogoran Bonagabe Sinambela yang sampai saat ini tinggal bersama Joy.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR