"Itu pendapat, boleh-boleh saja berpendapat begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.
Soal pemeriksaan, pihak kepolisian membandingkan kondisi tersangka AQJ dengan rekannya, Noval Samudera yang juga mengalami luka berat akibat patah tulang kaki. " SOP (Standard Operating Procedure) kita lakukan. Kalau dinyatakan sehat psikis dan fisik oleh dokter, kami bisa langsung periksa. Terbukti NV itu bisa diperiksa meski patah kaki dan duduk di kursi roda," ucap Rikwanto.
Polisi memang belum bisa menentukan kapan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan. Sebab, mereka masih menunggu rekomendasi dokter yang menangani Dul secara langsung. "Kami masih lihat keterangan dokter dan psikolog. Kalau belum bisa diperiksa nanti dalam waktu yang tak bisa ditentukan," tegasnya.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR