"Olga memang sudah dipanggil (pemeriksaan) dengan status sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jaya, Komisaris Besar Rikwanto saat dihubungi, Kamis (26/9).
Seharusnya, Olga datang untuk memenuhi panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka kemarin Rabu 25 September 2013. Sayangnya, sahabat karib Raffi Ahmad itu tak jua hadir hingga malam harinya. Polisi belum bisa menginformasikan kapan akan dilakukan pemanggilan ulang terhadap Olga Syahputra. "Nanti diinformasikan," sahut Rikwanto.
Dari data Tabloidnova.com, Olga Syahputra dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang dokter kecantikan bernama Febby Karina. Atas laporannya, Olga disangkakan dengan pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 335 KUHP dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Olga dianggap menebar fitnah perihal perselingkuhan sang dokter dengan seorang karyawan televisi swasta bernama Yudi.
Okki/Tabloidnova.com
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR