Satu per satu saksi yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas di Jagorawi Minggu (8/9) dini hari lalu, diperiksa. Kekasih sang tersangka AQJ alias Dul (13), Arin Fajrina Khairiza diperiksa oleh penyidik Subdit BinGakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Mengingat penyidikan ini melibatkan anak dibawah umur, Arin akan diperiksa dengan didampingi orangtua. "Dalam Undang Undang Pengadilan anak, memang disarankan didampingi orangtua. Misalnya di lapas juga harus ada psikolog," kata Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo, saat dijumpai tabloidnova.com di kantor Ditlantas, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (20/9). Selain didampingi orangtua, Sambodo juga menjelaskan bahwa tempat yang disediakan untuk pemeriksaan adalah lokasi yang nyaman. "Pemeriksaan itu harus di tempat yang nyaman supaya tidak memengaruhi kondisi psikologis. Itu yang sedang kita siapkan," tandas Sambodo. Okki/Tabloidnova.com
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
6 Kebiasaan di Rumah ini Bisa Menyebabkan Kebakaran. Ibu-ibu Waspada!
KOMENTAR