Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Ari Muladi di Kejagung,Jumat (6/9) membenarkan penangkapan itu. "Terpidana melakukan tindak pidana surat palsu," tuturnya.
Hendryianto telah dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan pemalsuan surat tanah. Perbuatannya menyebabkan kerugian bagi ahli waris bernama Nyoih Binti Entong. Sejak 11 Januari 2013, Hendriyanto dinyatakan sebagai buron Kejari Cikarang
Sebelumnya Vicky alias Hendriyanto diduga menipu Zaskia Gotik saat menggelar pertunangan mereka beberapa waktu lalu.
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR