Tabloidnova.com — LSR (47), ibu yang diduga menganiaya anaknya GT (12), menyebut pihak yang membawa anaknya telah melakukan penculikan. Ya, sejak kasus ini dilaporkan polisi, bocah malang ini dalam perlindungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lantas apa tanggapan KPAI mengenai hal itu?
"Boleh saja keluarga mengatakan demikian, tapi biarkan nanti Polres Jakarta Selatan yang melakukan investigasi lebih lanjut, apakah memang yang dikatakan benar sebagai penculikan," kata Sekretaris KPAI, Erlinda, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/7/2015).
Erlinda menambahkan, KPAI hanya melakukan tugas sebagai lembaga yang memberi perlindungan kepada anak. Apalagi setelah menerima laporan masyarakat tentang dugaan penganiayaan terhadap GT.
KPAI menyebutkan, langkah membawa GT ke safe house merupakan tindakan yang sudah sesuai dengan prosedur dan didampingi Polres Jakarta Selatan.
"Jadi tidak benar dikatakan penculikan karena kami melakukan prosedur yang biasa kami lakukan. Kami pun berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan," ujar Erlinda.
Menurut Erlinda, kasus ini akan tetap dilanjutkan. Pihaknya berharap, langkah tersebut dapat memberikan pelajaran terhadap para orangtua agar tidak melakukan kekerasan terhadap anaknya.
Penulis | : | Sukrisna [cak KRIS] |
Editor | : | Sukrisna [cak KRIS] |
KOMENTAR