Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto mengatakan, pasca-rekonstruksi pembunuhan Engeline (8) di Jalan Sedap Malam Denpasar, pada Senin kemarin, tersangka Margriet tetap akan dimintai keterangan.
Baca: Beginilah Kisah Hidup Margriet, Ibu Angkat Engeline
Upaya penyidik akan kembali dilakukan agar keterangan dari tersangka Agus Tay Hamba May (25) dan Margriet Christina Megawe (60) bisa dikonfrontasikan. Hal ini terkait penolakan Margriet untuk melakukan beberapa adegan rekonstruksi.
"Keterangan Nyonya M (Margriet ) sampai saat ini belum kami dapatkan (Margriet menolak memerankan adegan saat rekonstruksi), tetapi kami masih berusaha untuk melakukan pemeriksaan untuk tersangka M. Kami berharap bahwa (Margriet) mau berkooperatif dan meminta kepada kuasa hukumnya untuk mendampingi," kata Hery Wiyanto di Denpasar, Bali, Selasa (7/7/2015).
Baca: 3 Bukti yang Menjadikan Margriet Tersangka Engeline
Saat rekonstruksi pembunuhan Engeline kemarin, ibu angkat Engeline banyak menolak memerankan adegan, seperti adegan saat pembunuhan dengan TKP di kamar Margriet dan adegan saat penguburan Engeline di pekarangan dekat kandang ayam.
"Penolakan melakukan adegan adalah hak tersangka. Tetapi, sebenarnya dengan kewenangan kepolisian, dia juga harus nurut dengan apa yang disampaikan oleh undang-undang, karena memang kewenangan penyidik adalah diperintahkan oleh undang-undang," kata Hery.
Baca: Kasus Engeline, Akhirnya Satpam Sewaan Margriet Ungkap Kecurigaannya
Hery juga menjelaskan, tujuan rekonstruksi adalah untuk menyamakan apa yang disampaikan oleh saksi pada saat pemeriksaan dan menyamakan hasil kedokteran forensik yang didapatkan penyidik serta olah tempat kejadian perkara.
Sri Lestari
Sumber: TRIBUNNEWS
KOMENTAR