"Iya, Alhamdulillah. Sedang dikoordinasikan hari ini jam 15.00 Wib siang kebebasannya," ucap Priyagus saat dihubungi Tabloidnova.com, Senin (12/8) siang.
Sebelumnya, Andhika dituntut hukuman penjara selama sepuluh bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. Namun, oleh ketua majelis hakim Andhika hanya divonis tujuh bulan penjara. "Setelah ada putusan Pengadilan Tinggi dia dihukum 7 bulan penjara," kata Priyagus.
Tepat Senin (12/8), masa tujuh bulan penjara Andhika berakhir. Makanya ia bisa bebas keluar penjara. Sambil menunggu hasil kasasi Jaksa Penuntut Umum dari Mahkamah Agung, yang memintanya dihukum 10 bulan penjara, Andhika harus lebih dulu keluar tahanan alias bebas demi hukum (BDH).
"Jaksa masih kasasi ke Mahkamah Agung, berarti jaksa masih ngotot Andika dihukum 10 bulan, sedangkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang 7 bulan penjara. Sekarang sudah habis masa tahanannya, jaksa ngotot ke MA untuk kasasi. Kalau memang 7 bulan berarti masa waktu penahanannya habis sekarang dan harus Bebas Demi Hukum (BDH)," tandasnya.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR