"Di sini (rekaman) kelihatan sekali, Boby tidak peduli lagi itu (Fifie) cewek atau bukan, main dorong saja. Kalau tidak dipanggil satpam mungkin akan terjadi hal yang tidak diinginkan. Boby membanting kursi," cerita kuasa hukum Fifie, Sophar Maru Hutagalung usai mendampingi kliennya diperiksa.
Selain bukti rekaman itu, Fifie juga mendapat 30 pertanyaan soal kasus yang menimpa dirinya itu. Untuk sementara, Boby dan Tania dijerat pasal 167, memasuki hunian tanpa izin dan pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan.
"Ancamannya bisa hukuman penjara 3-5 tahun kalau digabung," ujar Sophar.
Isna/Tabloidnova.com
KOMENTAR