"Sudah kita daftarkan gugatan perdata di PN Jakarta Pusat dengan nomor 38/pdt.sus-hak-cipta/2013/pn.niaga.jkt.pst. Dengan gugatan pembajakan, pemakaian dan penggunaan lagu Aku Rindu dengan versi dangdut," jelas Bambang Suryantoro, pengacara Family Band saat dihubungi taboidnova.com, Selasa (2/7).
Atas gugatan itu, Erie digugat untuk membayar kerugian material dan immaterial yang diderita Family Band. Jumlah nominalnya pun cukup fantastis. "Nominal gugatan material Rp 23,2 milyar, immaterial sebesar Rp10 milyar. Totalnya Rp33,2 Milyar," kata Bambang.
Isna/Tabloidnova.com
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR