"Bukan kita larang keluar atau menghalangi. Cuma keinginan dari ibu Anik sendiri untuk tetap tinggal di sini (rumah Subur)," tutur kuasa hukum Subur, Ramdhan Alamsyah SH di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (18/6).
Saat berada di Polda Metro Jaya, baik ayahanda Anik dan perwakilan dari ormas itu terlihat berapi-api menyuarakan keinginan mereka agar Anik kembali kepada ayahandanya. Namun, ketika sampai di rumah Subur, amarah itu tiba-tiba lenyap.
"Ternyata yang namanya Anik sudah dipisah dari Eyang Subur, cuma dia tidak mau pulang. Sudah tak ada kaitan lagi antara Eyang Subur dengan ibu Anik. Itu semuanya terserah. Di sini Eyang enggak menahan atau melarang Anik untuk pulang," jelas perwakilan pihak Ade Junaedi, Mubalig Paret.
"Intinya silaturahmi hari ini berjalan lncar, masing-masing sudah mengeluarkan keinginan. Saya mewakili Eyang Subur, bahwa sebenarnya Eyang Subur sudah melepaskan ibu Anik," jelas Ramdhan Alamsyah, kuasa hukum Subur.
Okki
KOMENTAR