Salah satu anggota Kompolnas, Hamidah Abdurahman menganggap ada yang janggal dengan batalnya Ari sebagai tersangka. Menurutnya, tidak ditetapkannya Ari sebagai tersangka adalah sebuah bentuk salah tafsir dari kepolisian atas insiden yang terjadi.
"Sengaja atau tidak sengaja seorang pengendara menyebabkan pengguna jalan lain atau pejalan kaki cedera, meninggal dunia, tetap merupakan sebuah kesalahan," kata Hamidah saat dihubungi, Jumat (14/6).
Pelakunya pun seharusnya dijerat Pasal Kelalaian UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas. Menurut Hamidah, seorang pengendara, motor, mobil, atau sepeda, harus selalu sigap saat turun ke jalan. "Ini kan namanya kealpaan. Dalam kealpaan tidak ada istilah sengaja atau tidak sengaja dalam kecelakaan," ujar Hamidah lagi.
Isna
KOMENTAR