"Apapun perceraian dia sudah siap, uang idah, mut'ah, dia enggak mau memusingkan," kata kuasa hukum Markus, Sangap Surbakti di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (10/6).
Namun soal pembagian harta gono-gini berupa mobil Mazda CX7, pihak Markus masih belum sepakat. Pasalnya, Kiki mengaku telah membayar cicilan mobil itu, sementara Markus pun merasa demikian.
Saat hakim meminta Kiki membawa bukti-bukti pembayaran cicilan tersebut, ia tak bisa menunjukkannya.
"Kami sangat kebratan karena yang membayar dari awal Markus tapi menurut Kiki dia yang bayar. Kami mau saja membagi dua tapi Kiki tidak pernah memberikan draft (bukti cicilan) yang diminta oleh hakim. Dan akhirnya kami menolak untuk dibagi dua," kata Sangap.
Isna
KOMENTAR