"Markus wajib membayar nafkah idah dan mut,ah. Uang idah sebesar Rp10 juta, mut'ah sebesar Rp5 juta. Mut'ah hanya dikabulkan setengah oleh hakim. Pihak Kiki mintanya Rp10 juta," terang Aulia Fahmi, kuasa hukum Kiki usai sidang, Senin (10/6).
Selain itu, ada gugatan balik (rekonvensi) dari Kiki yang belum diputuskan hakim, soal pembagian satu-satunya harta gono-gini mereka selama menikah, yaitu mobil mewah Mazda jenis CX7.
"Hakim tidak bisa memutus tentang harta bersama itu. Soal mobil, hakim minta harta bersama ini dilanjutkan di luar sidang," kata Fahmi.
Isna
KOMENTAR