Usai vonis, ruang sidang utama langsung bergemuruh dengan sorak sorai pendukung Rasti. Mereka semua bertepuk tangan. "Syukur, dipenjara tujuh bulan," ucap salah satu pendukung Rasti yang menyaksikan jalannya persidangan.
Hukuman Eza dua bulan lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rasti langsung sujud sukur di dekat ibundanya, Erna Santoso. Dari pantauan tabloidnova.com, Rasti bersimpuh di depan kaki ibundanya sambil menangis. Sang bunda, Erna Santoso juga tak kuasa menahan haru. Sambil memeluk putri kesayangannya, Erna membawa Rasti keluar dari ruang sidang menjauh dari kerumunan keluarga yang mulai mendekati Eza.
Sementara itu, Eza yang terlihat tenang di awal persidangan memperlihatkan wajah menahan kekesalan akibat vonis yang harus diterimanya. Kedua mata Eza berkaca-kaca usai mendengar putusan. "Saya akan pikir-pikir dulu," tukas Eza. "Hak yang sama akan saya berikan kepada Jaksa Penuntut Umum apakah mau banding atau tidak," ujar hakim Yonisman.
Okki
KOMENTAR