"Menyatakan terdakwa Muhammad Reza Pahlevi alias Eza Gionino, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara berulang dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 7 bulan penjara," kata ketua majelis hakim, Yonisman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/6).
Eza dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Ardina Rasti, mantan kekasihnya. Ketua majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan Eza. "Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, korban adalah teman dekat terdakwa, perbuatan dilakukan terdakwa berulang-ulang," kata Yonisman.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eza dijerat dengan Pasal 351 (1) yakni penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman maksimal 2,5 tahun penjara. Namun, jauh dari ancaman, JPU hanya menuntut mantan kekasih Ardina Rasti itu selama lima bulan penjara dipotong masa tahanan. Sementara vonis yang dijatuhkan malah dua bulan lebih berat dari tuntutan.
Okki
KOMENTAR