Ada beberapa poin yang dikomentari oleh JPU. "Kami tidak akan banyak menanggapi pernyataan dari penasihat hukum, melainkan hanya beberapa poin. Seperti keterangan ahli telematika Abimanyu tak berkekuatan hukum karena yang bersangkutan tak melakukan analisa dari rekaman awal, melainkan dari rekaman penasihat hukum terdakwa (Eza Gionino), yaitu rekaman yang sudah direproduksi. Rekaman yang diketahui tanggal 10 Juni 2012 adalah rekaman yang terpotong-potong bukan rekaman asli," beber Jaksa Penuntut Umum, Tiara Zara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Selain soal rekaman, seorang saksi, dr. Rosnalia dianggap memberikan keterangan ganjil seputar keberadaan Rasti di rumah sakit saat pemukulan berlangsung.
"Saksi dr. Rosnalia, terdapat beberapa keterangan keanehan. Dokter lupa karena kejadian sudah lama. Namun setelah tiga bulan berselang, saksi Rosnalia menyebutkan kalau saat itu kondisi Ardina Rasti tak ada luka lebam. Keterangan itu tak logis dan janggal," ujar Tiara.
Berdasarkan tanggapan yang sudah dibacakan, jaksa menolak pembelaan yang dibacakan pengacara Eza. Jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan yang dibacakan.
Okki
KOMENTAR